Ketersediaan Sanitasi dan Air Bersih Sekolah: Syarat Mutlak PGRI Sebelum Program MBG Berjalan

Ketersediaan Sanitasi dan Air Bersih Sekolah: Syarat Mutlak PGRI Sebelum Program MBG Berjalan

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis pernyataan sikap resmi mengenai Standardisasi Sarana Sanitasi dan Kelayakan Air Bersih Sekolah sebagai syarat mutlak (conditio sine qua non) sebelum pengoperasian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh satuan pendidikan. PGRI menilai bahwa mendistribusikan jutaan porsi makanan harian ke sekolah yang belum memiliki akses air bersih dan toilet layak adalah langkah berisiko tinggi yang berpotensi memicu timbulnya wabah penyakit pencernaan, kontaminasi mikroba, hingga kasus keracunan pangan massal.

PGRI mendesak Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PU, serta Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan perbaikan infrastruktur sanitasi dasar sekolah sebelum memaksakan eksekusi logistik MBG di lapangan.

4 Syarat Mutlak Sarana Sanitasi Sekolah Versi PGRI

1. Ketersediaan Air Bersih Mengalir Berkelanjutan (Continuous Clean Water Supply)

PGRI menetapkan bahwa setiap sekolah penerima MBG wajib memiliki pasokan air bersih mengalir yang teruji bebas dari pencemaran bakteri (seperti E. coli) dan zat kimia berbahaya. Air bersih ini sangat vital untuk kegiatan pembiasaan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan sesudah makan, serta pembersihan sarana makan siswa.

2. Fasilitas Wastafel Cuci Tangan Proporsional (Ratio-Based Handwashing)

Sekolah wajib dilengkapi dengan tempat cuci tangan yang memadai dengan rasio minimal 1 wastafel untuk 30 siswa, lengkap dengan sabun antiseptik dan pengering/tisu bersih. Distribusi makanan tidak boleh dimulai apabila siswa masih harus mengantre panjang secara tidak higienis hanya untuk mencuci tangan.

3. Toilet Sekolah Layak dan Higienis Berstandar Kesehatan

PGRI menuntut perbaikan masif atas toilet sekolah yang rusak. Kelayakan toilet—mencakup kecukupan pasokan air, sistem pembuangan limbah (septic tank) yang terstandar, serta rasio toilet yang sesuai jumlah siswa—adalah benteng utama untuk mencegah penularan penyakit berbasis lingkungan (water-borne diseases) saat program konsumsi massal berjalan.

4. Pengelolaan Limbah Sisa Pangan dan Trash Management Mandatori

Pelaksanaan MBG menghasilkan limbah sisa makanan (food waste) dan sampah kemasan secara masif setiap harinya. PGRI menuntut agar pengelola program BGN menyediakan tempat sampah tertutup terpisah (organik dan anorganik) di setiap sekolah serta menjamin penangkatan sampah harian oleh kurir/vendor, sehingga sekolah tidak berubah menjadi tempat penumpukan sampah yang mengundang lalat dan aroma tidak sedap.

Matriks Evaluasi Kesiapan Sanitasi Sekolah vs. Tindakan PGRI

Parameter Kelayakan Sekolah Kondisi Berisiko (Ditolak PGRI) Syarat Minimum Pengoperasian MBG
Pasokan Air Air keruh, berbau, atau tidak mengalir harian. Air bersih mengalir steril teruji laboratorium kesehatan.
Fasilitas CTPS Ketiadaan wastafel / tanpa sabun cuci tangan. Wastafel proporsional (1:30) + sabun antiseptik di tiap blok.
Toilet Sekolah Toilet mampet, rusak, & tanpa pasokan air memadai. Toilet bersih, berfungsi penuh, & sesuai rasio jumlah murid.
Pengelolaan Sampah Limbah sisa makanan menumpuk di area sekolah. Pengangkutan sampah harian wajib oleh vendor program BGN.

“Pemberian makanan bergizi tanpa dukungan air bersih dan sanitasi yang layak ibarat membangun rumah di atas tanah bergoyang. Pemerintah wajib membereskan infrastruktur dasar sanitasi sekolah terlebih dahulu agar niat baik pemenuhan gizi tidak berubah menjadi bencana kesehatan bagi anak-anak kita.”Pengurus Besar PGRI.

Pilih opsi untuk penggunaan atau publikasi materi sanitasi sekolah ini:
Format Surat Terbuka PB PGRI untuk Menteri PU, Menteri Pendidikan, & Kepala BGN
Ubah ke format postingan media sosial PGRI (Instagram/Facebook)